Sejak sekitar Juli lalu telah dikeluarkan sebuah direktorat
baru dalam lingkungan kementrian dan
kebudayaan, direktorat baru ini disebut dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Lahirnya direktorat baru ini berdasar dari Permendikbud no 11/2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai hasil tindal lanjut dari Peraturan Presiden No 14/2015 yang menangani aturan dari struktur organisasi Kemendikbud.
kebudayaan, direktorat baru ini disebut dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Lahirnya direktorat baru ini berdasar dari Permendikbud no 11/2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai hasil tindal lanjut dari Peraturan Presiden No 14/2015 yang menangani aturan dari struktur organisasi Kemendikbud.
Terciptanya direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga ini
diharapkan dapat memperkuat peran orang tua sebagai pemberi pendidikan pertama
dan yang paling utama dalam keluarga. Hal ini tentu menjadi sebuah gagasan yang
penting dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan pendidikan informal dalam
mewujudkan terciptanya sebuah pendidikan nasional yang baik.
Seperti yang diterapkan oleh Ki Hajar Dewantara yang menempatkan keluarga sebagai pondasi
utama dari Trisentra Kelembagaan Pendidikan, disamping dari pendidikan di
sekolah dan lingkungan masyarakat. Lembaga keluarga atau bisa juga disebut
dengan lembaga perkawinan adalah lembaga social yang tertua usianya, terkecil
bentuknya, dan memiliki fungsi yang terlengkap dalam memberikan pendidikan
informal sebagai pendidikan pertama yang memiliki peran penting untuk masa
depan anak.
Terbentuknya sebuah keluarga bertujuan sebagai wujud dari
pemenuhan 4 norma yang berlaku di Indonesia yaitu agama, moral, hukum, dan
social. Untuk berkeluarga juga haruslah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan
dan berlaku pada agama masing-masing, selain itu juga harus memenuhi ketentuan
hukum positif dari sebuah UU perkawinan. Jika dilihat dari sisi formal
berkeluarga dengan cara menikah merupakan cara terbaik, terlebih dalam hal
penyauran hasrat seksual, menambah keturunan, dan menapatkan kasih sayang
dengan cara yang benar. Secara konvensional pendidikan keluarga adalah lembaga
pendidikan informal yang paling alamiah karena dalam prosesnya tanpa
dramatisasi atau diwujudkan dalam sebuah kerumitan sebagaiman yang sudah
terjadi pada sebuah pendidikan professional. Materinya pun meliputi semua
bidang kehidupan yang umum terjadi dalam lingkungan sehari-hari , metodenya
juga terjadi secara realitas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
evaluasinya dilakukan secara langsung.
Selain itu pengaplikasiannya juga mudah dan sederhana karena
dalam keluarga tentu tidak didapati unsur komersialisasi seperti yang terjadi
pada lembaga jasa pendidikan. Selain itu sebagai orang tua tentu akan
memberikan fasilitas yang tanpa pembebanan imbalan materi, selai didorong
dengan kewajiban moral. Suasana pendidikan informal seperti inilah yang tidak
akan dimiliki oleh lembaga pendidikan professional seperti sekolah dan kursus.
Selain itu secara alamai, karakter seseorang juga terbentuk dari pendidikan
pertama dalam keluarga. Tentu tak akan sulit dalam memberikan contoh kasus dari pengaruh dominan
proses pendidikan informal dalam keluarga untuk membentuk kepribadian
seseorang.
Bahkan keluarga dijadikan sebagai mitos sebagai sebuah
lembaga social, terkhusus kelembagaan pendidikan yang bisa dikatakan paling
sempurna. Bisakah sebuah mitos sebuah kelembagaan yang sacral dengan fungsi
lengkap sebuah keluarga dapat dipertahankan melaui Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga Kemendikbud? Ha ini tentu menjadi sebuah PR yang harus
segera dikerjakan secara massif, sistematis dan terstruktur.
Moderasi
dan fasilitasi
Tetu tidak mungkin saat ini keluarga sebuah keluarga mampu
memberikan pendidikan kepada semua anggota keluarganya sesuai dengan kebutuhan
yang seharusnya didapatkan. Selain itu proses pendidikan informal ini tentu
juga tidak lepas dari beberapa masalah seperti masalah ekonomi, kemajuan ilmu
dan teknologi, serta adanya dampak revolusi komunikasi. Satuan pendidikan
informal dalam keluarga tidak lagi mampu memenuhi fungsi sebagai sebuah lembaga
pendidikan yang secara utuh sebagaimana yang sesuai dengan harapan.
Kebutuhan pendidikan
dan sistem pendidikan saat ini telah bermacam-macam dan sangat kompleks.
Sehingga hal ini tent tidak dapat mampu
secara swadaya memberikan kebutuhan pendidikannya. Sehingga, upaya
pendidikan informal dalam keluarga yang seharusnya dapat terlaksana dengan baik
menjadi terlantar dan terabaikan, baik yang telah terjadi pada masyarakata
urban, suburban, apalagi pada masyarakat rural.
Untuk itulah diperlukan adanya reformasi sebuah sistem pendidikan
informal di keluarga secara tepat
sebagai penyaluran peran moderator dan fasilitator pendidikan informal anak
merupakan hal yang paling tepat.
Keluarga adalah sebagai salah satu pusat pendidikan dan pilar
utama kehidupan kemasyarakatan yang sangat penting untuk diselamatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar